CROWDE Bersama Good Return Gelar Workshop Perlindungan Terhadap Eksploitasi dan Pelecehan Seksual, Perlindungan Anak, dan Investigasi Untuk Seluruh Karyawan
By Afrianti Eka Pratiwi - November 20, 2022
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja termasuk di ruang publik, seperti di jalan, pasar, mall, kendaraan umum, sekolah atau universitas, maupun di tempat kerja. Bahkan, sering kali kasus pelecehan seksual terjadi pada anak maupun remaja,
Pelaku kekerasan seksual dapat berasal dari berbagai kalangan, baik orang terdekat, seperti keluarga, kerabat, tetangga, pegawai, orang yang tidak berpendidikan maupun orang yang berpendidikan tinggi, pegawai, maupun pejabat.
Untuk meminimalisasi terjadinya bentuk kekerasan seksual di tempat kerja, CROWDE bekerja sama dengan Good Return mengadakan pelatihan berjudul Lokakarya Workshop Perlindungan Terhadap Eksploitasi dan Pelecehan Seksual, Perlindungan Anak, dan Investigasi untuk seluruh karyawan CROWDE. Acara tersebut berlangsung pada tanggal 14-18 November 2022 di Salihara Arts Center, Jakarta Selatan.
Selama seminggu, para peserta diberikan materi seputar kekerasan berbasis gender (KBG) hingga studi kasus mengenai kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia. Pemaparan materi disampaikan oleh Tiurma Veronica, Gender Specialist perwakilan dari Good Return.
Dari workshop yang dilakukan, ada banyak jenis kekerasan berbasis gender yang sering terjadi di sekitar kita. CROWDE pun sangat sadar bahwa KBG rentan terjadi di lingkungan kerja, namun seringkali terdapat beberapa faktor yang membuat hal ini tidak dilaporkan. Oleh karena itu, workshop kali ini diadakan agar kita bisa melakukan pencegahan kekerasan seksual, sekaligus membuat perlindungan jika terjadi peristiwa semacam ini.
Adapun istilah-istilah kunci yang perlu dipahami mengenai kekerasan berbasis gender, diantaranya:
- Eksploitasi Seksual, yaitu setiap upaya penyalahgunaan kekuasaan/posisi terhadap kerentanan, perbedaaan kekuasaan/kuasa, atau kepercayaan untuk tujuan seksual. Hal ini meliputi seks transaksional dan hubungan eksploitatif.
- Pencabulan, yaitu gangguan fisik atau ancaman yang bersifat seksual, baik secara paksa maupun di bawah kondisi yang tidak setara atau adanya pemaksaan.
- Pelecehan Seksual, yaitu ketika seseorang melecehkan orang lain secara seksual tanpa persetujuan korban/penyintas.
Materi perlindungan anak dalam workshop kali ini juga bermaksud untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi anak di lahan tani saat bekerja sama dengan petani. Hal ini memungkinkan CROWDE memiliki kebijakan yang tegas untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur, baik di lahan maupun di kantor pusat.
Kebijakan yang disusun oleh CROWDE, nantinya akan diterapkan sebaik mungkin untuk menindaklanjuti kejadian yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Workshop ini pun cukup untuk membuat karyawan sadar akan pentingnya menjaga perilaku dan turut melindungi korban/penyintas kekerasan seksual dimanapun itu terjadi.